Barang Bukti |
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Memasuki hari ke 9 Tim operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Terkait kegiatan, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial FE (28 tahun) di sebuah penginapan diwilayah Bintan Timur - Bintan, (2/12).
"FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan, apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan maka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan, selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian," terangnya mewakili Kapolda Kepri.
Suasana Kegiatan Ops Pekat Seligi 2022 |
Lanjutnya, dari hasil uang pembayaran rata – rata Rp 500 Ribu, FE mendapatkan bagian sebesar Rp 150 Ribu setiap sekali kencan, namun untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 Ribu dan FE mendapatkan uang sebesar Rp 450 Ribu.
"Saat ini terhadap FE masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Bintan.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar