![]() |
Suasana Kegiatan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, dan untuk Pil Ekstasi di blender, selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari ini," terang Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda.Andi Krisnawan S.Pd, MH.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti narkotika, didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (14/12/2022)
Lanjutnya, berdasarkan dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan.
"Para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar