![]() |
Kepala Ombudsman Kepri dan Walikota Tanjung Pinang |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Kota Tanjung Pinang bijaksana menghadapi rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada 14 Oktober 2022 lalu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Walikota Tanjung Pinang, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pertemuan dengan Walikota Tanjung Pinang, Rahma beserta jajarannya, (12/12).
Dalam pertemuan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr.Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.
"Pemerintah harus melihat persoalan ini _case by case_ karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha," katanya.
"Apalagi saat RDP, pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru," terangnya.
Lanjutnya meminta Walikota (Wako) Tanjung Pinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjung Pinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.
"Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Walikota dengan DPRD Kota Tanjung Pinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat," terangnya.
![]() |
Suasana Pertemuan |
Namun, pada pertemuan tersebut Walikota tetap menolak permintaan yang Ombudsman sampaikan dengan dalih telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pertimbangan Walikota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjung Pinang.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman berpesan agar Pemerintah Kota Tanjung Pinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.
"Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11% pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar