Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri (Depan, Kanan) |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) sampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Instansi Vertikal tahun 2022 di Provinsi Kepri.
Pada Pemerintah Daerah dengan substansi kesehatan (pelayanan jasa dan administrasi), pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta pada Kementerian ATR/ BPN dan Polri, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ketiganya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi, dengan perolehan untuk Pemerintah Provinsi Kepri 85,97, Kementerian ATR/BPN di Kepri 87,82 dan untuk Polres se Kepri, 84,01.
Terkait hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr.Lagat Siadari menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri, terdapat empat instansi yang dinilai, namun hanya DPM-PTSP yang berhasil masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi dengan memperoleh nilai 89,99. Sedangkan tiga instansi lainnya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi yaitu Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 71, Dinas Sosial dengan nilai 83,53 dan Dinas Kesehatan dengan nilai 82,65.
Pada Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kepri, penilaian dilakukan pada setiap Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Empat Kantah menduduki kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65, Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18, Kantah Kota Tanjung Pinang dengan nilai 89,98 dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.
"Kategori B kualitas opini tinggi, yaitu Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas 86,26; Kantah Kabupaten Bintan 83,57; Kantah Kabupaten Lingga 80,26," tetangnya di Gedung Graha Pena/Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Batam - Kepri, (22/12).
Suasana Kegiatan |
Lanjutnya, pada Kepolisian Negara Republik Indonesia penilaian dilakukan di Polres se Provinsi Kepri dimana dua Polres yaitu Kota Batam (Barelang) dan Kabupaten Karimun masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tetinggi dengan perolehan nilai 90,31 di Polres Kota Batam (Barelang) dan 88,71 di Polres Kabupaten Karimun.
Kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi dengan memperoleh nilai masing-masing ialah Polres Kabupaten Lingga 87,43; Polres Kabupaten Kepulauan Anambas 82,74; Polres Kabupaten Bintan 80,66; Polres Kota Tanjungpinang 79,34; dan Polres Kabupaten Natuna 78,9.
Sebelumnya, Baca Juga:
Sambungnya, selain melakukan penilaian pada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Berdasarkan hasilnya, BP Batam masuk pada kategori C dan mendapatkan kualitas opini sedang karena nilai pada unit layanan yang dinilai yaitu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum masing-masing 70,4 dan 56,07," ungkapnya.
"Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), sejak tahun 2018 telah melaksanakan penilaian kepatuhan. Dan pada tahun 2022, penilaian berlangsung sejak Agustus 2022 hingga November 2022," pungkas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar