Kapolsek KKP Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bekerja sama dengan BIN perwakilan kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan Bersama sama. Modus para pelaku Pelaku MSS (51 tahun) dan MS (22 tahun), memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre ke negara Singapura, lalu di berangkat kan lagi kenegara Kamboja melalui transportasi udara dengan Iming-iming pekerjaan. Pelaku mengaku sudah 2 kali lolos mengirimkan PMI illegal sejak bulan Juni 2022.
"Untuk Pelaku MK (40 tahun) memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry Domestik Sekupang untuk di berangkat kan ke Provinsi Riau (Bengkalis) selanjutnya di berangkatkan lagi ke Negara Malaysia," terang Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, SIK, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, (27/12).
Lanjutnya, kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UUUo.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," ungkapnya.
Berikut kronologi penangkapan pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan yang pertama pada tanggal 17 Desember 2022 yang terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre sekira pukul 05.50 WIB. Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya adanya dugaan tindak pidana Pelindungan PMI secara ilegal di pelabuhan Ferry International Batam Centre, kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang telah membelikan tiket untuk CPMI ilegal yang hendak di berangkatkan dan menempatkan enam orang CPMI ke negara Singapura, dan selanjutnya ke negara Kamboja.
Penangkapan yang kedua terjadi pada tanggal 26 Desember 2022, di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. sekira pukul 06.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pelindungan PMI yang diduga akan memberangkatkan empat orang CPMI melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis) selanjutnya akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia untuk bekerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Minibus Daihatsu Xenia, 2 handphone, 6 buah paspor CPMI, 6 tiket kapal ferry tujuan Harbourfront (SGD), 1 buah kartu nama Money Changer, 1 kartu nama hotel, 1 unit Minibus Daihatsu Ayla, 1 handphone, 4 Paspor CPMI, 1 KTP pelaku PMI, 1 kartu ATM BCA, 1 Buku tabungan Pelaku MK Uang tunai senilai Rp. 14.600 Ribu.
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar