Kapolsek Sagulung (tengah)- |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat), yakni, berinisial F (26 Tahun), R (25 Tahun), I (23 Tahun), N (24 tahun) yang dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi Polsek Sagulung, Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK. dalam ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan terhadap Anak-Anak di Mapolsek Sagulung - Batam, Senin (5/12/2022).
"Pelaku I diamankan di Capung Marina Kec. Sekupang Kota Batam sedangkan Pelaku F dan R di amankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam. Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.
Kronologi kejadian, berawal saat korban dan kawan kawan sedang duduk,di Ruko Cipta Grand Tunas Regency Kel. Binti Kec. Sagulung - Batam. Kamis, (24/11/22). Kemudian tiba-tiba datang mobil cayla warna putih berhenti di depan korban dan kawan kawan. Berikutnya pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan kepada saksi F, mencari nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal.
Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban (14 tahun) dan langsung membawa korban ke dalam mobil. saat di perjalanan dalam mobil pelaku N meminta Handphone korban dengan alasam ingin melihat messager, karna kotban takut, korban langsung memberikan handphonenya ke pelaku.
Setelah sampai di sekitar Aviary korban di turunkan namun HP korban tidak di kembalikan. setelah turun dari mobil korban bergemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orangtua korban. Kemudian Orang tua korban datang dan langaung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Polda Kepri
Posting Komentar