Para Tenaga Honorer Kesehatan yang Mengikuti Tes PPPK- |
Pasalnya belum ada kepastian maupun jaminan para honorer tersebut akan diperpanjang atau tidak, karena Pemerintah hingga kini masih mengkaji regulasi dan aturan untuk tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di kalangan pemerintahan di tahun 2023 mendatang.
"Nasib para honorer di daerah terancam, menjadi pengangguran apabila tidak lagi diperpanjang di tahun 2023 mendatang. Ini kita tinggal menunggu waktu aja," ucap Wan Alfiyar sebagai juru bicara forum Komunikasi PTT SE Kabupaten Natuna FORUM KOMUNIKASI PTT (Forkom) Se-Kabupaten Natuna, di Kantor Bupati Natuna, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan, selama ini pengabdian para tenaga honorer dilingkungan pemkab Natuna tidak terhitung dalam membantu proses pelayanan di pemerintahan.
Namun dengan adanya regulasi tentang seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini, ternyata tidak bisa diikuti oleh seluruh honorer yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas.
" Kami sebagai tenaga honorer sangat berharap agar dapat diperpanjang kontrak kerja di tahun 2023 nanti. Selain itu kami juga berharap mengenai formasi tes PPPK yang untuk tenaga teknis bisa diperbanyak lagi kuotanya, karena sekarang ini banyak dibuka untuk tingkat pendidikan sarjana, sedangkan tamatan SMA tidak bisa ikut sama sekali selain di dinas Pemadam kebakaran saja," tambahnya.
Alfiyar meminta kepada pemerintah daerah, agar dapat memperjuangkan nasib para tenaga honorer berkompeten yang sudah mengabdi selama belasan tahun, supaya dapat diangkat menjadi ASN ataupun P3K tanpa harus mengikuti seleksi lagi.
"Kami punya impian dan harapan supaya Pemda benar-benar memperjuangkan nasib kami para tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini. Kami berharap Pemda bisa mengakomodir impian dan harapan kami," ujar Alfiyar.
Sementara Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, saat dikonfirmasi terkait kekhawatiran para tenaga honorer di lingkungan pemkab Natuna menjawab, bahwa pada tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang produktif akan tetap diperpanjang hingga ada keputusan dan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
"untuk tahun depan status para tenaga honorer yang masih produktif akan tetap kita perpanjang, sambil menunggu keputusan maupun aturan terbaru dari pusat," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih terus mengkaji masalah tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di kalangan pemerintahan.
"Yang pasti kita menunggu aturan terbaru, karena daerah tetap harus mengikuti kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," pungkasnya.
Berdasarkan informasinya, tercatat pada 5 Oktober 2022, rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah. Sedangkan untuk di Pemerintah Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan tercatat berjumlah 3.201 tenaga non ASN.
(Piston)
Posting Komentar