Suasana Pemanfaatan Jasa Angkutan Udara |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 tersebut, diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Keppres RI |
Dalam Diktum Kesatu peraturan, disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yaitu:
Hari Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
Hari Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Hari Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Hari Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.
Setkab RI
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar