Berwisata di Air Terjun, Pelaku Aniaya Istrinya hingga Pingsan


Berwisata di Air Terjun, Pelaku Aniaya Istrinya hingga Pingsan

Berwisata di Air Terjun, Pelaku Aniaya Istrinya hingga Pingsan
Korban saat Dievakuasi Warga ke Pihak yang Berwajib

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban (R), pelaku (KHW) datang kerumah kost korban, yang berada di Jalan Pemuda, kemudian mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun.

Sesampainya di wisata Air Terjun Temburun, berselang beberapa waktu tiba-tiba pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul ke wajah dan kepala, hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya lalu menyeret Korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.

Berikutnya, korban terbangun dari pingsannya, kemudian mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada, adapun isi dari tas Korban adalah Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah, korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga, kemudian Korban diamankan disebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban.

Berwisata di Air Terjun, Pelaku Aniaya Istrinya hingga Pingsan
Pelaku (Baju Lengan Panjang dan Celana Hitam)
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP.Syafrudin Semidang Sakti, SIK, memerintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya melakukan pengejaran, bersama personel Polsek Siantan dan Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM.Bukit Raya yang sudah bersandar di pelabuhan Letung (Jemaja) dengan mengantongi identias Pelaku.

Selanjutnya, pelaku berhasil di bekuk dan diamankan diatas kapal KM. Bukit Raya oleh petugas yang mana pelaku akan berlayar dengan tujuan Tanjung Pinang.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan sakit hati dan dendam, karna korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga (pelaku dan korban  merupakan pasangan suami istri)," terang AKBP.Syafrudin Semidang Sakti, SIK, (5/12).

"Minta dimengerti, tapi korban tak mau mengerti kepada pelaku. Di tambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek jelek kan pelaku kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu. Namun, terkait motif tim masih mendalaminya. Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP," tutup Kapolres Kepulauan Anambas.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama