Narkoba Jenis Kokain |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM: Perairan Kepuluan Riau (Kepri), khususnya di Kepulauan Anambas, merupakan jalur pelayaran internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi Narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.
Untuk itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK menyatakan pentingnya bersinergi dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya, saat memimpin ungkap temuan Narkoba jenis kokain seberat Brutto 8,832,1 gram dengan 8 kemasan, di lobi Polres Kepulauan Anambas - Kepri. Rabu, (28/12/2022)
Sambungnya, meski belum menemukan pelaku, pihak kepolisian masih menjadikan penemuan 8 bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan narkotika jenis kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensic di Polda Riau," terangnya.
Kokain Dalam Bungkusan |
Lanjutnya, kronologis penemuan paket berisi kokain tersebut, berawal dari salah satu warga yang hendak mencari kayu di hutan, untuk memperbaiki kapal. Setibanya di hutan warga tersebut menemukan jerigen berwarna hijau dalam kondisi telah terpotong dan didalamnya ada benda yang mencurigakan yang di bungkus dengan plastik berwarna hitam dan bening.
Dengan ditemukan barang mencurigakan tersebut, warga pun mendatangi Polsek Jemaja untuk melaporkan hal tersebut. Atas informasi tersebut pihak dari Polsek langsung menanggapi dan mencari barang haram tersebut.
Di akhir kegiatan, Kapolres Anambas menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika, atas penemuan ini banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan menghimbau kepada masyarakat jangan menyentuh barang haram Narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir.
"Narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya di bulan Juli 2022, di pesisir pantai rumah warga, dan jarak antara lokasi penemuan Narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan," ungkapnya.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar