Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson- |
Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson mengatakan, mantan Direktur PDAM Tirta Nusa tidak menjalankan mekanisme dalam hal melakukan piutang perusahaan. Padahal menurut aturan, Pemerintah Daerah Natuna sebagai pemegang saham, harus mengetahui pengajuan utang yang prosesnya juga harus diketahui oleh Badan Pengawas atau Komite Audit.
"Dia (mantan Dirut, red) tidak ikuti prosedur karena utang harus diketahui Bupati Natuna sebagai pemegang saham dan dewan pengawas," ujar Robertus Louis Srevenson, Senin (05/12/2022).
Menurutnya, utang PDAM Tirta Nusa sekitar Rp 800 juta tersebut berasal dari biaya operasional perusahaan. Selain utang perusahaan, mantan Dirut PDAM Tirta Nusa, juga harus mengembalikan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Natuna sebesar Rp 222 juta.
"Dia harus kembalikan Rp222 juta. Sebenarnya utang yang dipertanyakan pada zaman dia itu Rp 800 juta," kata Robertus.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Natuna tidak mengakui keabsahan perjalanan dinas Mantan Dirut PDAM Tirta Nusa. Pasalnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Perjalanan dinasnya tidak sesuai SOP. Harusnya ada izin Bupati atau minimal pesan WhatsApp. Jadi kita tidak mengakui keabsahannya," tambah Robertus.
Robertus memaparkan, Inspektorat Kabupaten Natuna juga menemukan adanya penarikan dana oleh Bendahara PDAM Tirta Nusa dari Bank Riau Kepri sekitar Rp 60 juta, dan akan disetor ke rekening BRI. Namun oleh Muhammad Zaki yang saat itu menjabat sebagai dirut memanggil bendaharanya untuk mengambil alih penyetoran dana tersebut.
"Dia panggil bendahara dan katanya dia yang nyetor dan ternyata disetor sekitar Rp 40 juta. Sisanya kemana?," ungkap Inspektur Robertus.
Lanjut Robertus Louis Srevenson, permasalahan ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Natuna. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 107 dan 108 Tahun 2022, permasalahan utang ini harus bergeser kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna juga sudah meminta hasil audit tersebut. Nantinya Inspektorat akan melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Kemarin kepala Kejari meminta hasil itu. APH nanti membaca dan melihat, lalu menyurati Inspektorat melalui Bupati agar diminta audit perhitungan kerugian negara," tutup Robertus.
Kantor PDAM Tirta Nusa |
(Piston)
Posting Komentar