22 FKRTL dan BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama, Siap Layani Peserta JKN


22 FKRTL dan BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama, Siap Layani Peserta JKN

22 FKRTL dan BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama, Siap Layani Peserta JKN
Kepala BPJS Kesehatan Batam (tengah)

BATAM I KEJORANEWS.COM : 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik Utama di Kota Batam, siap melayani peserta JKN, diawal tahun 2023.

Pelayanan tersebut, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, antara BPJS Kesehatan Cabang Batam dengan 22 FKRTL.

Terkait hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengapresiasi layanan kesehatan yang diberikan oleh FKRTL mitra BPJS Kesehatan kepada peserta JKN selama ini. Dan berharap dapat terus berkolaborasi demi memberikan pelayanan terbaik.

Proses rekredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelum menjalin kerjasama kembali dilakukan bersama PERSI dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Hal ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terbuka dalam hal kerjasama dengan fasilitas kesehatan.

"BPJS Kesehatan berkolaborasi bersama PERSI dan Dinkes dalam rangka proses kredensial dan rekredensialing supaya lebih terbuka, dan bisa sama-sama melihat kondisi dari seluruh mitra BPJS Kesehatan," katanya,  di Batam Centre, Batam Kota - Batam, 20/12).

Baca Juga, terkait:


22 FKRTL dan BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama, Siap Layani Peserta JKN
Suasana Kegiatan Penandatanganan
Lanjutnya, selain dari 22 FKRTL di Kota Batam , BPJS Kesehatan Cabang Batam juga kembali menjalin kerjasama dengan 2 (dua) RS di Karimun yakni RSUD Muhammad Sani dan RS Bakti Timah.

"Kami berharap dari sinergi dan kolaborasi yang kita jalin, dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. Salah satunya adalah dengan terus meningkatkan implementasi digitalisasi layanan untuk memberikan kemudahan kepada peserta," pungkasnya.

22 FKRTL dan BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama, Siap Layani Peserta JKN
Kadinkes Batam (tengah)
Berikutnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, dr. Didi Kusumarjadi Sp.Og mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam mendukung BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti jika ada FKRTL yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.

"Saya harap tidak ada FKRTL yang memberikan kuota kepada peserta JKN. Tidak ada yang melakukan diskriminasi layanan dan membedakan pasien. Seluruh pasien baik asuransi swasta, umum, dan JKN semuanya sama," tegasnya.

Lanjutnya, mengingatkan agar tidak ada FKRTL yang meminta bayaran kepada peserta, sebab hal ini melanggar regulasi yang berlaku.

"Pada dasarnya kerjasama dengan RS dan Klinik Utama adalah untuk memberikan akses yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk berobat. Untuk itu pastikan RS dan klinik memberikan layanan terbaik salah satunya adalah dengan tidak meminta iur biaya," tutup Kadinkes Batam.



BPJS Kesehatan Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama