127 FKTP Jalani Proses Rekredensial, BPJS Kesehatan Melibatkan Dinkes Batam


127 FKTP Jalani Proses Rekredensial, BPJS Kesehatan Melibatkan Dinkes Batam

127 FKTP Jalani Proses Rekredensial, BPJS Kesehatan Melibatkan Dinkes Batam
Suasana Proses Kredensial

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menjelang tahun 2022, BPJS Kesehatan melakukan proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku mitra BPJS Kesehatan yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Moh. Irham Syahbana menjelaskan bahwa kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTP tidak serta merta diperpanjang begitu saja. Namun harus melewati seleksi kembali yang disebut proses rekredensial atau recredentialing.

"Memang benar sebelum melakukan kerjasama dengan FKTP, BPJS Kesehatan sudah melakukan proses kredensial. Namun untuk melakukan perpanjangan kerjasama kami tetap harus melakukan penilaian kembali," katanya, (13/12).

Lanjutnya, proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas FKTP dalam memberikan pelayanan kepada  peserta baik dalam segi sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi.

Dalam proses rekredensial ini, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Klinik yang ada di daerah untuk turut memberikan penilaian kepada FKTP.

"Proses rekredensial ini biasa dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa perjanjian kerjasama berakhir. Tujuannya untuk memastikan kualitas FKTP tetap berkualitas seperti di awal masa kerjasama. Jangan sampai kualitas FKTP justru menurun seiring berjalan waktu," terangnya.

"Hingga Desember jumlah FKTP yang telah menjalani proses rekredensial adalah sejumlah 127 yang terdiri dari 34 Puskesmas, 83 Klinik Pratama, 6 Klinik TNI, 3 Klinik POLRI dan 1 RS tipe D Pratama sesuai dengan jumlah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam," tutupnya.

127 FKTP Jalani Proses Rekredensial, BPJS Kesehatan Melibatkan Dinkes Batam
Suasana Kegiatan
Berikutnya, Kasi Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Ananda Pinnaera mengatakan bahwa dalam proses rekredensial, Dinas Kesehatan mendampingi BPJS Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi, mutu layanan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah dan kompetensi SDM, serta jam operasional FKTP.

"Hal tersebut kami lakukan sehingga dapat memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan serta FKTP dalam hal memberikan layanan di tingkat pertama," katanya.

Dari proses tersebut, pihaknya berharap FKTP tidak hanya sekedar memenuhi standar minimal tapi memenuhi standar optimal mungkin.

"Harapan kedepannya, kualitas FKTP lebih meningkat. Sehubungan pula dengan surat edaran pelaksanaan akreditasi FKTP, kami harapkan hal ini dapat memotivasi FKTP untuk dapat memenuhi standar. Sehingga nantinya di tahun 2023, seluruh FKTP di Kota Batam sudah memenuhi syarat akreditasi sesuai standar layanan yang diharuskan oleh pemerintah," tutupnya.



BPJS Kesehatan Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama