Asisten I Setda Natuna Khaidir dan Kepala BPN Natuna, Purwoto saat Rapat Kerja- |
Dalam rapat yang dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir itu, dibahas mengenai sertifikat hak milik atas tanah bagi warga eks transmigrasi Batubi yang hingga saat ini belum diterima. Hal itu dikarenakan untuk pelepasan kawasan hutan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam sambutannya, Khaidir mengatakan menyambut baik dalam penyelesaian masalah Lahan Usaha (LU) II SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
"Kami menyambut baik kegiatan pertemuan ini, Karena baru nampak kerja nyata oleh pemerintah daerah Kabupaten Natuna dalam penyelesaian Lahan Usaha di Kecamatan Bunguran Batubi,"kata Khaidir.
Menurut Khaidir, kebanyakan penggunaan lahan dikawasan tersebut saat ini sudah tidk sesuai lagi dengan keperuntukan awal, dan banyak lahan yang telh ditinggal oleh penghuni pertama dan beralih kepada pemilik baru.
"Melihat keadaan sekarang ini, para transmigran yang menempati dan memguasi lahan tersebut sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan awal penempatan transmigran, akibat lahan yang sudah diperuntukan untuk masing-masing masyarakat transmigran ditinggalkan oleh para pemilik lahan dan lahannya ditempati oleh orang lain,"tambah Khaidir.
Selain itu, keadaan fisiknya dilapangan saat ini sudah tidak sesuai dengan peta kapling. Khaidir berpesan kepada setiap Camat dan Kepala Desa agar segera mempersiapkan segala adminitrasi yang dibutuhkan. Agar kelak tidak ada kendala lagi. Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto berharap dalam pelepasan sertifikat nanti tidak ada masalah lagi.
Menurutnya BPN sudah berkoordinasi dengan pemkab Natuna, karena banyak permasalahan perlu dibahas. Salah satunya, data objektifnya dan penempatan lokasi kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa tidak. Ini dulu yang kita mau tau. Karena ada tiga desa masuk dalam kawasan Lahan Usaha (LU) II antara lain, Desa Gunung Putri, Sedarat Baru dan Batubi Jaya.
Saat ini, ada 1.060 KK para transmigran yang belum diterbitkan hak atas tanahnya. Tapi, permasalahannya sebagian lahan restan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kriteria untuk lahan usaha, akan tetapi lahan tersebut dimafaatkan dan dikuasi oleh masyarakat transmigran atau non transmigran dan sebagian telah terbit alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Jumlah penempatan para transmigran di Kecamatan Bunguran Batubi pada tahun 1992/1994 berjumlah 1.060 KK, namun jumlah penduduk saat ini (tahun 2022,red) hanya berjumlah 926 KK.
(Piston)
Posting Komentar