Bupati Natuna, Wan Siswandi- |
Dikatakannya, generasi yang lahir dari pasangan yang belum berusia dewasa berpotensi menjadi penyandang stunting mulai sejak masa kelahirannya. Oleh karenanya perlu dihindari pernikahan dini.
Akan tetapi Kepala Daerah Natuna ini menegaskan bahwa, perkawinan merupakan hak individu yang tidak boleh dihalang-halangi apabila seseorang sudah berada pada fase hasrat perkawinan.
Dengan demikian Bupati seakan memberikan kelonggaran bagi kalangan remaja untuk melakukan perkawinan apabila sudah memiliki kehendak kawin.
"Kawin boleh, asal jangan bunting (hamil), kehamilannya ditunda dulu (agar anaknya tidak stunting)," tegas Bupati Siswandi .
Saat ini jumlah penyandang stunting di Natuna mencapai 14 persen. Sementara angka stunting di Provinsi Kepri sebesar 17 persen, sementara target nasional tahun 2022 sebesar 14 persen. Dengan ini membuktikan bahwa Kabupaten Natuna telah mencapai target Nasional untuk pencegahan stunting.
Bupati Siswandi menambahkan bahwa, tugas-tugas pencegahan stunting ini tidak berada di pundak anak-anak usia remaja dan Balita. Namun tanggung jawab pemerintah, orang tua, dan guru.
"Jadi Pak Kades di desa harus aktif memberikan pemahaman kepada warga di desanya masing-masing," tutupnya.
(Piston)
Posting Komentar