Penyu Hewan yang Dilindungi, Masyarakat Perlu Edukasi


Penyu Hewan yang Dilindungi, Masyarakat Perlu Edukasi

Kepala BKIPM Tanjung Pinang, Felik L. Tobing-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Meskipun dilindungi undang - undang, namun telur penyu masih menjadi hidangan istimewa yang disajikan pada setiap acara yang berkaitan dengan pemerintahan untuk menjamu tamu penting di beberapa wilayah yang diketahui menjadi penghasil telur penyu di Natuna. Berdasarkan Undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999, penyu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi. Dan tidak hanya satwa penyu yang dilindungi, namun juga telur penyu.  Jika diketahui ada masyarakat yang dengan sengaja menjual atau mengkonsumsi telur penyu, maka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp.100 juta. Namun ironisnya adanya aturan mengenai penyu yang dilindungi, telor penyu di Natuna  masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.


Kecamatan Serasan sejak lama dikenal di Natuna sebagai salah satu daerah penghasil telur penyu. Setiap tahun, Kecamatan ini menetaskan ratusan tukik atau anak penyu. Selain ditetaskan, telor penyu juga diperjualbelikan di kecamatan ini. Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjung Pinang, Felik L. Tobing, di Serasan mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mengedukasi masyarakat mengenai satwa penyu yang dilindungi, dan juga diperlukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat Natuna. 


"Mungkin ada kebijakan tersendiri, saya tidak bisa berkomentar. Namun perlu diberikan edukasi dan sosialisasi secara komunikatif, agar paham bahwa telor penyu itu dilindungi undang - undang," kata Felix L. Tobing, Rabu (16/11/2022).


Telur Penyu diibaratkan sebagai Narkoba, jika dikonsumsi akan mendapatkan sanksi hukum. Sementara itu diketahui Narkoba secara hukum tidak dibenarkan untuk dikonsumsi secara bebas kecuali untuk kepentingan dunia kesehatan dan inipun terbatas. Jika dikonsumsi secara berlebihan dan terang - terangan akan dikenai sanksi hukum.


Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suyanto mengakui jika penyu termasuk satwa yang dilindungi undnag - undang, namun Hadi Suyanto mengakui seperti ada kebijakan tidak tertulis atau kearifan lokal yang membenarkan jika sebagian dari dari telur penyu dikonsumsi dan selebihnya lagi dibudidayakan untuk dilepas kembali ke habitatnya saat telah menjadi tukik.


" Tapi tidak boleh diperjualbelikan, " tegas Hadi Suyanto.


Hadi Suyanto menambahkan, berdasarkan Undang - Undang nomor 23 tahun 2014, tanggung jawab pengelolaan satwa penyu sekarang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kepri.  Dengan demikian tugas - tugas  pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di atas bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Natuna.


"Akan tetapi untuk sosialisasi, kami juga tetap melakukan semampu kami," tandas Hadi Suyanto.

Telur penyu jadi hidangan untuk tamu penting

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama