Pencabul 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta


Pencabul 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sidang Tuntutan Digelar Online Melalui Zoom-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffinton Harahap, SH, MH menuntut terdakwa " SAP" dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.


Hal itu disampaikan oleh Kacabjari melalui zoom saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa yang telah mencabuli 8 orang anak laki-laki. 

Sidang tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, SH yang didampingi oleh Hakim Anggota M.Fauzi, SH, MH dan roni Alexandro Lahagus, SH. Sementara Kacabjari yang berada di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, SH dan Harys Ganda Tiar Sitorus, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.


" Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku." Ujar Kacabjari yang membacakan tuntutan. Selasa (22/11/2022).


Kacabjari Natuna di Tarempa, berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai  dapat mengabulkan Tuntutan dari Penuntut Umum.


Kacabjari Tarempa berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama