Penadah dan Pencuri Handphone Digelandang Ke Polsek Banjar Agung


Penadah dan Pencuri Handphone Digelandang Ke Polsek Banjar Agung

Penadah dan Pelaku yang diamankan Polsek Banjar Agung

TUBA I KEJORANEWS.COM: Kasus Pencurian Dengan Pemberatan(Curat) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung berhasil diungkap oleh Tekab 308 Peraisi Polres Tulang Bawang(Tuba) bersama Polsek Banjar Agung.


Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus curat tersebut, kedua tersangka yaitu berinisial AS(20)Tahun, berstatus pengangguran, berasal dari Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan satunya lagi berinisial HF(25)Tahun, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.


Pada hari Senin 31 Oktober 2022, "petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi telah berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13:00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pada pukul 21:30 WIB,” kata Kapolsek AKP M Taufiq, S.H., M.,H., mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Rabu (02/11/2022).


Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi(33)Tahun selaku warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 06:00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.


Ada dua unit handphone(HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 3 juta, terang Taufiq.


Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp. 500 ribu.


“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti(BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” ungkap Kapolsek.


Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ucap Kapolsek AKP Taufiq.

Barang Bukti yang diamankan Polsek Banjar Agung


(Mumu) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama