AKBP. Iwan Ariyandhy- |
Paman bejat berinisial AM (27 tahun) ditangkap Polisi. Pria tersebut tega menyetubuhi keponakannya Bunga (15 tahun) yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna AKBP. Iwan Ariyandhy mengatakan, bahwa kejadian terjadi saat Bunga sedang melakukan latihan volli.
“AM mengajak Bunga untuk mengambil motor ke Kecamatan Pulau Tiga Barat. Namun tersangka malah mengubah haluan ke tempat penampungan air (Embung),” ungkap Kapolres AKBP. Iwan saat konfrensi pers, di Aula Polres Natuna, Selasa, 1 November 2022.
Berdasarkan keterangan korban, setibanya mereka dilokasi, tersangka langsung menarik Bunga ke Embung dan membuka pakaian korban lalu memaksa untuk bersetubuh.
“Kejadian pertama terjadi pada tahun 2020, kedua dirumah korban saat orangtua korban sedang tidak berada dirumah tahun 2021, tersangka mengancam apabila niatnya tak dipenuhi tersangka," imbuh Kapolres.
Sedangkan kejadian ketiga, kata Iwan, dikamar korban pada Agustus 2022 lalu. ujarnya.
“Korban diperingatkan oleh pelaku agar merahasiakan perbuatan tersebut. Jangan kasih tahu siapa-siapa, bahaya nanti,” kata Kapolres seperti ucapan tersangka kepada korban.
Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Bunguran Barat, setelah Bunga diketahui melahirkan didalam kamar mandi dan bayinya tewas karena jatuh ke laut lewat lobang WC. Kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Piston)
Posting Komentar