Pengunjung Hiburan- |
Kegiatan operasi yang mana merupakan perintah langsung Kapolres Kepulauan anambas, dipimpin oleh Kasi Propam Polres kepulauan Anambas, Iptu.Ridwan, bersama Personel Reskrim, Sat Narkoba, Provos, dan Lantas.
Pada giat tindakan Kepolisian berupa, Pemeriksaan Surat (KTP dan Identitas lainnya) , Penggeledahan Badan, Tas, dan Barang, Mendata dan Mengambil Photo (Dokumentasi), dan juga Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah aksi Curanmor, premanisme, Narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan.
"Kami juga menemukan sekelompok masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, dan tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP)," terang Kasi Propam Polres kepulauan Anambas, Siantan - Anambas, Kamis malam, (24/11).
Lanjutnya, selain itu juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat ruangan-ruangan hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan Narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menyambangi pemilik tempat hiburan karaoke, agar tidak menjual Miras secara ilegal atau tanpa ijin. Dan juga memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP).
"Kepada masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, agar tetap selalu membawa dokumen penting seperti Kartu Identitas Diri (KTP) pada saat mau kemanapun bepergian keluar dari rumah," tutup Iptu.Ridwan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas.
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar