Oknum Bos Agen Karet dan Kolam Pemancingan Ikan- |
Sebelumnya, pelaku sempat diamankan Polres Mesuji namun dilepas kembali karena kurangnya alat bukti, namun proses hukum tetap berlanjut. Dari hasil penyidikan, anggota Unit PPA Polres Mesuji mendapatkan 2 alat bukti sehingga dapat melakukan penahanan tersangka pelaku yang diduga memperkosa istri RN berinisial NK, Sabtu(12/11/2022).
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., membenarkan hal tersebut. "Ya benar, tersangka pemerkosa sudah ditangkap," kata Kasat.
"Bahwasannya jajaran kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap NK (21) Tahun, yang terjadi pada Tanggal 28 Agustus 2022 lalu.Tepat pada hari Senin Tanggal 07 November 2022, anggota unit PPA melakukan tahap penyidikan mengenai kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, berdasarkan 2 alat bukti yang ada, anggota unit PPA melakukan penahanan kepada tersangka berinisial E untuk 20 Hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman perkara di Mako Polres Mesuji, " ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 6 Huruf b jo Pasal 4 ayat 2 Huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, terang Fajrian.
(M Sagiman)
Posting Komentar