Kapolres dan Jajaran bersama 2 Tersangka- |
Pria itu berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Natuna, di rumahnya di kecamatan pulau Laut pada 29 September 2022 lalu. Tertangkapnya H ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor.
Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariyandhy, dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Selasa (1/11/2022) kemarin mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dapat terungkap dengan cepat berkat kerjasama dengan masyarakat.
" Pelaku pencurian di tangkap di Pulau Laut bersama dengan sepeda motor hasil curiannya, " ungkap kapolres.
Bersama tersangka H juga ditangkap AS seorang pekerja bengkel sepeda motor di Ranai yang diketahui membantu H membuatkan kunci T, untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Cara tersangka H melakukan aksi pencurian awalnya dengan menggambarkan situasi daerah rumah korban.
"Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa sekira pukul 05.00 Wib pelapor terbangun dan langsung menuju keluar luar rumah, pelapor melihat sepeda motor miliknya yang terparkir diteras rumah, sudah tidak berada lagi di tempat semula, karena curiga bahwa kendaraan motor miliknya telah hilang di curi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Bunguran Timur guna mengusut lebih lanjut," tambah Kapolres.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor NMAX merek motor YAMAHA dengan no Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no Mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) , 1 (satu) Buah mata obeng ketok yang sudah di modifikasi, 1 (Satu) Unit GRENDA Merek HITACHI KOKI PDA – 100 M / 220v – 50/60Hz 751w no12000/nim / 100,27m/s No. M150157 made in Malaysia berwarna (putih hitam) 1 (satu) buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 K.U.H.Pidana.Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
(Piston)
Posting Komentar