KUA-PPAS APBD Anambas Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 1,263 Triliun Lebih


KUA-PPAS APBD Anambas Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 1,263 Triliun Lebih

Ketua DPRD dan Bupati Anambas Tanda Tangani Nota KUA-PPAS 2023-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD, Anambas, Sabtu (26/11/2022).


Ketua DPRD Anambas, Hasnidar yang membuka rapat menyampaikan bahwa rapat tersebut berdasarkan hasil rapat perubahan jadwal dari badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bulan November 2022.


“Dengan telah hadirnya 11 dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan ini saya nyatakan rapat telah kuorum, rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” jelas Hasnidar sembari mengetuk palu 3 kali.


Lanjutnya, rapat itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


" Dalam Permendagri itu, secara umum menerangkan tahapan penyusunan rancangan APBD tahun 2023, nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu.Rapat paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD dan wajib harus kita laksanakan bersama, yang nantinya semua ini mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran,” kata Hasnidar.


Hasnidar juga menjelaskan, rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih. 


" Prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang paling penting dari prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda pemerintahan. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain. Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA-PPAS pada tahun 2023 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri nomor 84 Tahun 2022." Jelasnya.


“Untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme dalam agenda rapat pada hari ini, sebelum ke tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD, marilah kita bersama-sama, menandatangani rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1,263,746,396,658,” jelas dia.


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah KUA dan PPAS oleh Ketua DPRD Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas.


“Dasar dalam menyusun Ranperda APBD Tahun 2023 pada angka Rp1,263,746,396,658, bilangan angka-angka ini kemungkinan bisa juga terjadi perubahan pada akhirnya nanti. Tapi, marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar,” tutup Hasnidar.




( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama