Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, , S.Sos., M.Si beserja jajaran, Direktur PEIPD Iwan Kurniawan, ST., MM serta Pejabat lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah .
Penyerahan rancangan RKPD Tahun 2023 diawali dengan sambutan tuan rumah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Pada kesempatan itu disampaikan bahwa dengan adanya pemekaran 3 (tiga) DOB di Provinsi Papua diharapkan dapat meningkatkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di 3 (tiga) Provinsi DOB.
Mengawali arahannya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua dan kepada seluruh pihak yang terlibat diantaranya Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas, serta komponen Kemendagri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Inspektorat Jenderal, Kemendagri yang selama ini bersama-sama terlibat aktif dalam fasilitasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, serta kabupaten cakupan wilayah Daerah Otonom Baru yang aktif berkontribusi untuk memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen dimaksud, sehingga dapat menghasilkan rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD Tahun 2023 dengan baik.
Fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut telah menghasilkan 3 Rancangan RKPD Tahun 2023 bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Percepatan penyelesaian RKPD sangat dibutuhkan oleh karena akan dijadikan sebagai acuan oleh ketiga Pemerintah Provinsi Daerah Otonom Baru untuk menjalankan program dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Tahun 2023 bagi 3 (tiga) Provinsi DOB tersebut.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan RKPD Tahun 2023 di 3 Provinsi DOB terdapat Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pemerintah Provinsi 3 DOB juga perlu memberi perhatian khusus untuk persiapan pelaksanaan pilkada serentak secara nasional Tahun 2024 agar tertuang dan dilaksanakan dalam RKPD Tahun 2023. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pembentukan DPRP sesuai dengan amanat Undang-Undang Pembentukan 3 (tiga) Provinsi DOB, ucap Teguh.
Sebagai penutup, hal yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil penyerahan rancangan dokumen RKPD Tahun 2023 bagi Pemerintah Provinsi Daerah Otonom Baru adalah segera melakukan Penetapan RKPD Tahun 2023, oleh karena RKPD dimaksud menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan RAPBD Tahun 2023.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan rancangan dokumen RKPD Tahun 2023 untuk 3 Provinsi DOB. Rancangan dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur 3 (tiga) DOB untuk penetapan dokumen RKPD dimaksud.
(Salam)
Sumber : Kemendagri
Posting Komentar