Kemasan Isi Sabu Asal China-Malaysia, Masuk Batam Tujuan Jakarta


Kemasan Isi Sabu Asal China-Malaysia, Masuk Batam Tujuan Jakarta

Kemasan Isi Sabu Asal China-Malaysia, Masuk Batam Tujuan Jakarta
Pelaku yang Berhasil Diamankan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Kota ((Polresta) Barelang dalam kurun waktu 1 minggu sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Sabu sebanyak 26,535 Kg.

Pertama, sekira pukul 22.30 WIB, (30/10), Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halte Pelabuhan Sagulung, Sagulung-Batam. Pelaku yang diamankan berinisial ARL (41 Tahun) dan SM (41 Tahun) beralamat di Rumah liar (Ruli) Kampung Aceh Muka Kuning, Sei Beduk–Batam.

"Dengan jumlah Barang Bukti yang berhasil di amankan seberat 1.946,2 gram narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu. Dari Keterangan Kedua Tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. AZ (DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam," terangnya.

Hal terseut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (29/11).

Kemasan Isi Sabu Asal China-Malaysia, Masuk Batam Tujuan Jakarta
Kapolresta Barelang Tunjukkan Barang Bukti
Berikutnya, jenis sabu seberat 24,589 kg, TKP di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Patam lestari, Sekupang-Batam. Dan berhasil team mengamankan 3 orang pelaku yakni NR (39 Tahun), HR dan M.

Modus pelaku NR menguasai 2 buah tas ransel berisikan 25 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa ke pinggir jalan kawasan pantai tangga seribu, yang hendak ia bawa berangkat ke Jakarta dijemput seorang tekong speed boat (DPO) yang menunggunya di perairan pantai Tangga Seribu tersebut.

Sesampainya di pelabuhan perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (DPO) untuk mengambil sebuah mobil mazda yang telah disiapkan, untuk memasukkan serta menyimpan ke-25 paket narkotika jenis sabu, diparkirkan di pinggir jalan, daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Kemudian NR disuruh oleh Bos untuk membawa serta memarkirkan mobil di  depan apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.

Selanjutnya setelah Mobil Masda di parkirkan di parkiran Apartemen Atria Pelaku HR dan M, yang direkrut dan dikendalikan oleh Nyak (DPO).) mendekati Mobil dan mencoba membawa mobil dan kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku.

"Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari China-Malaysia yang masuk ke Indonesia (Batam - Kepri). Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak Rp 25 Juta hingga Rp 40 Juta. Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolresta Barelang.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama