ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Rufina Br Ginting SH MH menerima
kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Selasa (29/11/22).Kajari dan Jajaran Bersama Hinca IP Pandjaitan XIII. SH.MH.ACCS -
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan
XIII. SH.MH.ACCS dalam arahnya menyampaikan bahwa dalam RDP antara Komisi III
DPR RI dengan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung serta Para Jaksa Agung Muda,
terkait korban merangkup Narkotika dan Narkotika Narkotika, Melanjutkan Pecandu
dan Korban Narkotika Narkotika harus direhab bukan dipenjara, karena mereka
adalah orang sakit, dan orang sakit harus diobati bukan dipenjara.
Oleh karena itu saya berharap para Jaksa di
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini juga melaksanakan apa yang disampaikan
oleh Jaksa Agung tersebut, dan jangan bangga kalau kalian memenjarakan pecandu
dan korban merangsek Narkotika. Kata Hinca Panjaitan.
Hinca juga berharap dalam proses penegakan hukum
agar dilakukan upaya preventif terlebih dahulu, serta mengusahakan pengembalian
keuangan negara karena APBN kita masih mengalami defisit.
Selain itu dalam penanganan perkara korupsi
kiranya APH juga memperhatikan asas kemanfaatan disamping asas keadilan dan
kepastian hukum. Jangan sampai karena penegakan hukum, kegiatan yang seharusnya
bisa dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi terganggu akibat proses hukum.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan
Negeri Tanjungbalai Asahan terkait pemulihan aset sebesar +- 1,3 milyar rupiah,
dan juga eksekusi uang rampasan perkara TPPU dari perkara asal Narkotika
sebesar +- 3,3 milyar rupiah, aset besar lainnya berupa kendaraan bermotor,
rumah, dan tanah dengan nilai +- 10 milyar rupiah, yang tentunya akan menjadi
penerimaan negara untuk menambah APBN,” sebut Hinca Pandjaitan dalam arahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Tanjungbalai
Asahan Rufina Br Ginting SH MH mengucapkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan
hingga saat ini telah melaksanakan tupoksinya dalam proses penegakan hukum. Ia
juga menyebutkan dari seluruh perkara tindak pidana umum perkara yang paling
dominan (banyak) jumlahnya adalah perkara Narkotika sebanyak 132 perkara atau
sekira 52% dari keselurahan tindak pidana umum.
Bahwa dalam prosesnya ada beberapa perkara yang
dilakukan penuntutan secara maksimal seperti hukuman mati dan penjara seumur
hidup.
Sementara itu dalam perkara Narkotika Kejaksaan
Negeri Tanjungbalai Asahan juga telah melakukan tuntutan rehabilitasi terhadap
2 (dua) orang pembela dan sudah divonis sesuai tuntutan Jaksa oleh PN
Tanjungbalai Asahan, diantaranya menjalani rehabilitasi.
“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai harus mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta petunjuk-petunjuk teknis
yang dikeluarkan oleh pimpinan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
(lisan),” jelas Rufina Br Ginting menyampaikan didampingi kasi Intel Andi
Sahputra Sitepu.
( Sarifah HS)
Posting Komentar