ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 Tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan mengadakan beberapa kegiatan.
Selanjutnya dimintakan kepada saudara ketua
KORPRI Unit OPD, BUMD / Instansi Vertikal dan Kecamatan dapat mempersiapkan
utusan yang mewakili dari masing-masing Unit Kerja yang Saudara Pimpin.
Persyaratan Anggota KORPRI yang mengikuti kegiatan antara lain :
a. Surat Pengantar dari Ketua KORPRI Unit
masing-masing Instansi.
b. Foto Copy SK PNS Terakhir 1 Lembar.
c. Khusus Peserta Non ASN / BUMD terdaftar
sebagai anggota KORPRI dibuktikan dengan SK Unit masing-masing
Posting Komentar