Ini Syarat Mengikuti Kegiatan HUT Korpri ke 51


Ini Syarat Mengikuti Kegiatan HUT Korpri ke 51

ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 Tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan mengadakan beberapa kegiatan.

 

Selanjutnya dimintakan kepada saudara ketua KORPRI Unit OPD, BUMD / Instansi Vertikal dan Kecamatan dapat mempersiapkan utusan yang mewakili dari masing-masing Unit Kerja yang Saudara Pimpin. Persyaratan Anggota KORPRI yang mengikuti kegiatan antara lain :

 

a. Surat Pengantar dari Ketua KORPRI Unit masing-masing Instansi.

b. Foto Copy SK PNS Terakhir 1 Lembar.

c. Khusus Peserta Non ASN / BUMD terdaftar sebagai anggota KORPRI dibuktikan dengan SK Unit masing-masing

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama