Kapolsek Sei Beduk dan Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sei Beduk AKP Betty Novia menyampaikan bahwa pelaku yang di amankan yakni berinisial MD (19 Tahun) yang merupakan Kekasih Korban (14 tahun), serta Korban sempat hilang/kabur, dan viral di media sosial.
"Pelaku MD mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri lalu korban awalnya tidak mau kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan tersebut." terangnya.
"Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”. Dan menurut pengakuan korban melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk, (5/11).
Kronologi kejadian berawal Awal pada hari Sabtu (22/10) sekira pukul 15.00 WIB dimana saat itu pelaku MD dan korban janjian ketemuan di Puskesmas Sei Panas, lalu pelaku dan korban pergi keliling jalan-jalan kemudian berhenti di Legenda Malaka tempat kerja pelaku terlebih dahulu, kemudian mereka pergi ke rumah teman pelaku inisial BB di Legenda Malaka.
Sesampainya disana sekira pukul 16.00 WIB, pelaku dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL dan ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada dirumah dan sedang bekerja. Kemudian pelaku dan korban dipersilahkan masuk, lalu pelaku dan korban masuk ke dalam kamar BB sedangkan pacar BB duduk balkon depan. Selanjutnya didalam kamar tersebut pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri lalu awalnya korban tidak mau namun kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Berikutnya pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut lalu setelah melakukan hubungan badan pelaku mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”. Pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut sebanyak 5 kali hingga tanggal 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan pengaduan korban meninggalkan rumah tanpa ijin di Polsek Bengkong pada hari Sabtu (22/10), kemudian Pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.
Kemudian didapatkan informasi bahwa korban berada di daerah Piayu. Selanjutnya setelah pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukan korban dan dilakukan interogasi dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut di kios depan kantor PU, Duriangkang, Sungai Beduk - Batam.
Kemudian orang tua korban membuat laporan di Polsek Sei Beduk, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan di jalan simpang perum GMP, Duriangkang. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar