DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023


DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023

 Nyangnyang Haris Prattamura, Fraksi Partai Gerindra membacakan
pandangan fraksinya-
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022. Pada Selasa 22 November 2022, bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2022 ini turut dihadari pihak TAPD diwakilkan oleh Drs. Adi Prihantara, MM selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau beserta tim TAPD.

Pada Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadek SH menyampaikan bahwa berdasarkan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka sebelum persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah, maka terlebih dahulu dibacakannya pendapat akhir fraksi-fraksi, sebagaimana agenda rapat Paripurna.

Yang mana, sambung Jumaga, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi ini dibacakan oleh Ketua Fraksi atau Juru Bicara dari setiap masing-masing Fraksi. Yang diantaranya adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Harapan, dan Fraksi PKB-PPP.”ujarnya.

Salah satu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan Sahmadin Sinaga, S.E., M.M, mengatakan bahwasanya “Fraksi NasDem perlu mengingatkan bahwa meskipun pihak eksekutif atau pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD 2023 ini, namun hal tersebut hendaknya benar-benar berdasarkan kondisi real adanya keadaan darurat dan keperluan mendesak.

“Sesuai ketentuan kriteria untuk kondisi real keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud adalah seperti diatur dalam Pasal 16 Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini serta dilakukan melalui proses dan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Hal ini perlu diingatkan agar praktek pelanggaran terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan tidak terulang kembali pada pelaksanaan APBD 2023 ini,”ucap Sahmadin Sinaga.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si, berharap kedepannya, Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tidak hanya aktif saat pembahasan APBD dan APBD Perubahan saja, namun senantiasa aktif dalam melakukan pemetaan penguatan APBD, melakukan sinergitas dengan perangkat daerah, dan merumuskan struktur APBD.

“Kedepan nya diharapkan untuk tidak hanya Aktif dalam pembahasan APBD maupun APBDP, tetapi jauh lebih Penting kepada Penguatan APBD.”ujar Nyangyang Haris Prattamura.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama