Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Anmbas- |
Dalam rapat ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Plus, Hartono menyampaikan beberapa saran terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Salah satu saran tersebut yaitu Pemerintah Daerah diminta melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021, dan terus memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu agar tidak berdampak pada realisasi lainnya.
“Terutama terkait penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021 agar bisa terlaksana dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, serta kami dari Fraksi PDI Perjuangan Plus berharap utang jangka pendek tahun 2021 tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023,” tegas Hartono.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah memperhatikan 3 hal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu ekstensifikasi pendapatan, intensifikasi pendapatan, dan penguatan kelembagaan. Sehingga PAD Kab. Kep. Anambas tidak lagi bergantung pada transfer Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Fahri Hidayat, selaku Sekretaris Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) menuturkan bahwa, dalam penyusunan RAPD Perubahan tahun 2022 hendaknya Pemerintah Daerah mempersiapkan asumsi baru terhadap kenaikan harga barang dan jasa, mengingat pada awal September lalu, telah terjadi kenaikan BBM secara serentak di seluruh Indonesia.
“Selain mempersiapkan asumsi baru, juga hendaknya Pemerintah Daerah membuat langkah strategis antisipasi bila terjadi inflasi sehingga dapat mengatasi permasalahan sosial akibat dampak kenaikan BBM,” tutur Dayat.
Fraksi BNI juga berharap, dari 2 Persen dari total Dana Transfer Umum Triwulan IV untuk belanja wajib perlindungan sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 sebesar 2,6 miliar rupiah benar-benar dapat menjadi program stimulus terhadap dampak kenaikan BBM.
Sementara itu, Jasril Jamal dari Fraksi PAN, menyampaikan, bahwa perlu ada komunikasi secara intensif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk menyampaikan konsekuensi terkait kewajiban utang jangka pendek dan tidak tercapainya target penerimaan daerah.
“Hal tersebut tentunya akan berakibat terhambatnya realisasi serta adanya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga berdampak pada munculnya kewajiban utang jangka pendek selain itu mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan prioritas perlu benar-benar dievaluasi pelaksanaanya, sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” sebut Jasril.
Jasril berharap APBD Perubahan tahun 2022 yang disampaikan harus sesuai dengan RKPD dan KUA PPAS yang telah disepakati, dengan berpedoman perkembangan ekonomi sosial pada tahun berjalan.
Bupati Abdul Haris, SH, MH, Sampaikan Jawaban atas Pendangan Fraksi-fraksi DPRD Anambas |
Fraksi-fraksi DPRD Anambas sampaikan Pandangan Umumnya |
Fraksi-fraksi DPRD Anambas sampaikan Pandangan Umumnya |
Fraksi-fraksi DPRD Anambas sampaikan Pandangan Umumnya |
Fraksi-fraksi DPRD Anambas sampaikan Pandangan Umumnya |
( Yuni S)
Posting Komentar