Petugas BPJS Kesehatan Batam, |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sejak Januari 2022, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dapat menunujukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini menjadi identitas peserta JKN.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas program JKN bermaanfaat untuk 3 (tiga) tujuan yakni mudah, cepat dan pasti.
"Mudah karena peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas yakni KTP. Cepat karena peserta hanya menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP dan pasti karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan," katanya di Gedung BPJS Kesehatan Batam, (3/11).
Lanjutnya lagi, bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini, sudah disampaikan kepada seluruh Faskes mitra BPJS Kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan agar dapat melayani peserta JKN yang menggunakan KTP untuk mengakses layanan di Faskes.
"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh Faskes agar dapat menerapkan kebijakan ini, hal ini juga merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan Faskes yang sudah disepakati bersama," katanya lagi.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, BPJS Kesehatan sudah melakukan program Si-Bling yakni Seeing is Believing beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini merupakan pemantauan terhadap pelayanan FKTP yang dilakukan kepada peserta JKN.
"Dari kegiatan ini kami pastikan Faskes mitra BPJS Kesehatan akan melayani peserta JKN hanya dengan menunjukkan KTP. Jika ada Faskes yang menolak, silahkan sampaikan ke kami," tutup Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Kantor BPJS Kesehatan Batam
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar