ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Bupati Asahan H. Surya, BSc
menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan
Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur) yang melakukan aksi
unjuk rasa beberapa hari yang lalu di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di
Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum.Bupati saat Pertemuan dgn Masyarakat-
Menurut Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan
Asahan, saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan,
diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan
mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.
"Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu
kecurangan pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan
kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat
suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang", ujar
Andrian kepada Bupati Asahan yang saat itu didampingi oleh Wakil Bupati Asahan,
Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait di Aula Mawar
Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022).
Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang
Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka
meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di
Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang
Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim
Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian
Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan
kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku
Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian
Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat
Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya
Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi.
"Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya
mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi", ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan
Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu,
dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, selaku Kepala Daerah dirinya
berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan
dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi
yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Dikesempatan ini juga Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana
Elhaj, SH, SIK, MH berharap perwakilan yang berhadir ditempat ini dapat menjaga
kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang
dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar
masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan", harap Kapolres.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal
Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan
dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di Desa
masing-masing.
( Sarifah HS)
Posting Komentar