ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Puluhan Tenaga Kerja
Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) gelar unjuk rasa di gedung DPRD
Kabupaten Asahan, Rabu, (23/11/2022). Sebelumnya diketahui bahwa pasca Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten Asahan puluhan TKS Nakes yang melakukan unjuk rasa
tersebut, meminta agar Pemkab Asahan dapat memberikan slip gaji kepada mereka
sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dan meminta untuk menampung anggaran insentif bagi TKS
Nakes dalam APBD 2023.Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Syamsuddin, SH, MM-
Terkait
hal tersebut Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM beri pernyataan resmi.
Mengawali keterangannya, Syamsuddin menyampaikan permohonan maaf dari Bupati
Asahan karena tidak dapat segera menemui para TKS Nakes yang sedang berunjuk
rasa saat baru tiba di Gedung DPRD Kab. Asahan Rabu, (23/11/2022). “mohon maaf
Pak Bupati karena tidak dapat menemui para TKS Nakes sesaat setelah tiba di
Kantor DPRD Asahan, karena harus segera mengikuti sidang paripurna, dan baru
dapat bertemu serta berdiskusi dengan mereka setelah sidang paripurna selesai”,
ujar Syamsuddin.
Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan, bahwa
sejatinya Bupati Asahan tetap menampung aspirasi dan keinginan dari seluruh TKS
Nakes, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang
undangan yang berlaku di Negara ini. Karenanya, terkait permintaan dari TKS
Nakes untuk memberikan slip gaji kepada mereka sebagai salah satu syarat untuk
mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Syamsuddin
menerangkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. “ karena sesuai ketentuan
yang berlaku, Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan slip gaji kepada Tenaga
Kerja Sukarela (TKS) yang diangkat oleh Pejabat atau Kepala OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) Baik Itu Kepala Badan/Dinas /Kantor dan bukan bahagian dari
tenaga honorer yang di – SK- Kan oleh Kepala Daerah”, ujar Syamsuddin. Dirinya
menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah hanya dapat mengeluarkan slip gaji kepada
Non ASN yang pembiayaan gajinya dibebankan kepada APBD Kabupaten Asahan, bukan
seperti yang terjadi pada TKS yang pembiayaanya berupa gaji/insentif dibebankan
pada dana bantuan subsidi kegiatan/Pembinaan di masing masing OPD yang
dikeluarkan dari APBN/APBD atau dibiayai dari retribusi.
Selanjutnya terkait permintaan TKS Nakes untuk
menampung insentif mereka dalam APBD Tahun 2023, Syamsuddin terangkan bahwa hal
tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada regulasi maupun payung hukum
untuk mengatur insentif tersebut masuk dalam APBD. "Tidak ada payung hukum
maupun regulasi untuk memberikan insentif kepada TKS Nakes dengan menggunakan
APBD," ujar Syamsuddin. Karenanya, menurut Syamsuddin, Bupati Asahan terus
berupaya lakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar
memperoleh payung hukum atau regulasi untuk menjadikan Puskesmas sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD). Bupati juga menawarkan kepada perwakilan TKS Nakes
yang ingin mendapatkan informasi tentang permasalahan tersebut dari Pemerintah
Pusat akan diberangkatkan ke Jakarta oleh Bupati. “nantinya dengan Puskesmas
dijadikan sebagai BLUD, maka Pemerintah akan dapat memberikan insentif kepada
TKS Nakes”, ujar Syamsuddin.
Diakhir keterangannya, Syamsuddin sampaikan
apresiasi Bupati Asahan kepada TKS Nakes yang telah banyak membantu Pemerintah
Daerah khususnya dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Syamsuddin juga
sampaikan pesan Bupati Asahan kepada TKS Nakes agar tetap bersabar menunggu
proses yang sedang berjalan dan tidak terhasut oleh isu – isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. “semua butuh proses, jadi dimohon kepada
TKS Nakes untuk sabar dalam menjalani proses tersebut, kita terus berupaya
memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dengan cara
yang benar sehingga memperoleh hasil yang terbaik buat kita semua”, pungkas
Syamsuddin.
( Sarifah HS)
Posting Komentar