Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri (Tengah) |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2023 disetujui oleh DPRD Kepri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran (T.A) 2023 sekaligus Persetujuan Penetapan menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri. (23/11).
Pada rapat paripurna, Jubir Banggar/Sekretaris DPRD Kepri, Martin L. Maromon menyampaikan bahwa APBD Kepri T.A 2023 sendiri ditetapkan sebesar Rp 4,111 Triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni 2022 sebesar Rp 3,870 Triliun, maka terdapat peningkatan APBD sebesar Rp 631 Miliar atau naik 15,34 persen.
Untuk masing-masing kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disebutkan Pendapatan Daerah T.A 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3,995 Triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 14,80 persen dibandingkan dengan target APBD Murni Tahun 2022 atau meningkat Rp 515 Miliar.
"Kemudian Belanja Daerah pada APBD T.A 2023 ditetapkan sebesar Rp 4,111 Triliun, mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp 631 Miliar atau naik 15,34 persen. Serta estimasi Pembiayaan Daerah T.A 2023 sebesar Rp 115 Miliar," terangnya diakhiri dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda sekaligus penyerahan Dokumen Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023.
Berikutnya dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad menyampaikan bahwa keseluruhan tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan telah melalui proses pembahasan yang sangat intens serta menguras waktu, tenaga dan pikiran. Masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau merupakan stimulan positif demi meningkatkan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi, Komisi, serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas saran dan masukan dalam pembahasan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 ini sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan," tutupnya.
Sidang Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua 2 Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan, serta para anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar