![]() |
Kapolsek Bengkong dan Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdapat 8 pelaku yang di amankan yakni pelaku berinisial TB (27 tahun) Residivis, RP (24 Tahun), AD (20 Tahun), AF (19 Tahun), AT (18 Tahun 6 Bulan), PH (18 Tahun), YB (17 Tahun), DP (17 Tahun).
"Para pelaku melakukan aksinya di 4 TKP yakni Di Nagoya 2000 Baloi, Lubuk Baja, TKP kedua Perumahan Kopkar PLN Batam Kota, TKP ketiga di Ruko Penuin Centre Lubuk Baja, TKP ke empat di Ruko Golden Land Batam Kota," terangnya.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH dalam ungkap kasus tndak pidana Curanmor dan atau penadahan/pertolongan jahat.
Kronologi kejadian, lanjutnya berawal Pada hari Rabu (12/10) sekira pukul 18.00 WIB , pelapor memarkirkan sepeda motor di Nagoya 2000 Baloi- Lubuk Baja, dengan 1 Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo dengan Nopol BP 3422 RJ dengan kondisi Stang Terkunci Stang.
Selanjutnya keesokan hari pada saat pelapor hendak mengantar anaknya ke sekolah, mendapatin motornya sudah tidak ada atau hilang, dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 17 Juta.
"Para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama, ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan system COD, pelaku TB sebagai penadah, Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB," terangnya.
Lanjutnya lagi, untuk sementara barang bukti yang di amankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya.
Menurut pengakuan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan kapal jenis pompong dan menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 Juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
"Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan Kembali kita lakukan pengembangan. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bengkong menghimbau kepada masyarakat kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap menambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T.
"Kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Iptu Mardalis, SH.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar