PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya


PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya

PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menerima 4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) perumahan pada Oktober 2022.

Penyerahan PSU perumahan itu, ditandai dengan penandatanganan bersama Akta Notaris Pelepasan Hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, serta disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Berikut, daftar PSU perumahan yang diserahkan oleh para pengembang, diantaranya:
  1. Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp 9.607,872,000.
  2. Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai Rp 17.227.940.000.
  3. Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai Rp 31.728.996.000.
  4. Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai Rp 2.834.268.000.

Terkait hal itu, Sekdako Batam, Jefridin Hamid megatakan bahwa jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan, dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

"Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam," terang di Ruang Rapat Sekdako Batam, Batam Centre - Batam,(10/10)

Lanjutnya, mengimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

Pengembang itu wajib menyerahkan PSU maka segera diserahkan," tegasnya.

Bagi yang sudah menyerahkan, lanjutnya lagi sangat mengapresiasi dan berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

"Kedepannya kami terus berupaya untuk melakukan percepatan serah terima PSU perumahan di Kota Batam," tutup Sekdako Batam.

MC Pemko Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama