Polda Kepri Amankan 25 Bungkus Teh China Isi Sabu, Asal Johor Tujuan Sumatera


Polda Kepri Amankan 25 Bungkus Teh China Isi Sabu, Asal Johor Tujuan Sumatera

Polda Kepri Amankan 25 Bungkus Teh China Isi Sabu, Asal Johor Tujuan Sumatera
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Dirktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia tujuan Pulau Sumatera - Indonesia.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK,M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa,  Batam - Kepri. Bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.

"Pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar. Namun, tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut, dan tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.

"Barang bukti yang berhasil diamankan,  25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp. 252 Ribu, 462 Ringgit , 1 unit speedboat  mesin yamaha, dan 2  unit handphone," terangnya dalam ungkap kasus di Lobby Utama Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (24/10).

Suasana Kegiatan
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombespol Ahmad David, SIK menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia,  berinsial N yang saat ini masih DPO dan narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau.

Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 bungkus di upah Rp 10 Juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.

"Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

"Terakhir, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun," pungkasnya.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama