Wakasat Reskrim Polresta Barelang |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil bekuk para pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang meresahkan warga Batam.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksi jambretnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan 1 di antaranya di bawah umur dengan inisial A (16 tahun), dan 1 Pelaku masih DPO. Menurut pengakuannya pelaku melakukan aksi jambretnya karena tepengaruh minuman keras atau Tuak. Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit Handphone Merk Realme C2 warna hitam, 1 Lembar Surat Keterangan Berobat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
"kepada masyarakat yang melaksanakan jogging pagi atau olahraga di pagi hari agar tetap waspada terhadap barang bawaan ataupun perhiasan yang digunakan. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.PIDANA dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya.
Terkait kejadian, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, SIK menjelaskan bahwa pada hari sabtu (1/10) sekira pukul 06.00 WIB, korban inisial S datang ke pangkalan ojek Marina Park dan memarkirkan sepeda motornya selanjutnya korban langsung berolahraga lari disepanjang jalan perumahan marina park.
Pada saat korban lagi lari, tiba – tiba dari arah belakang datang 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor dan 2 orang pelaku turun dari sepeda motor selanjutnya langsung menarik tas milik korban saat itulah terjadi tarik menarik antara Korban dan Pelaku sampai Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan bengkak di bagian mata sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200 Ribu, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Menerima laporan korban kemudian Pada hari Kamis (20/10) sekira Pukul 16.00 WIB. Mendapat informasi dimana Keberadaan Keempat Pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berada di Tanjung Uma - Lubuk Baja.
Selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi rumah para pelaku inisial A, HG, dan SA kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk di tahan dan dilakukan Penyidikan lebih lanjut. kemudian Pelaku atas nama Andi Bule saat ini masih dilakukan pencairan (DPO).
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar