Kapolresta Barelang dan Kabid Humas Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, menyampaikan bahwa Kapolda Kepri mengapresiasi apa yang di ungkap Kapolresta dan jajarannya, beliau menyampaikan bahwa peredaran narkotika ini menjadi fokus utama.
"Kita dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika Kota Batam, dan bersama barang bukti dan 6 orang pelaku yang menjadi pengedar yang sudah di ungkap dan sudah mendapakan ketetapan," terangnya, mewakili Kapolda Kepri.
"Untuk itu Polda Kepri terus mensupport Kapolresta dan jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika di wilayah Kota Batam ini,"tutupnya di pada pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (13/10).
Sebelumnya pada pemusnahan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis Kokain 1.070 Gram, Daun Ganja 6.064,8 Gram dan Esktasi 50.000 Butir.
Dengan nilai di rupiahkan sebanyak puluhan Miliar dari narkotika yang diamankna oleh Polresta Barelang. "Jadi total semuanya jika di rupiahkan sebanyak Rp 40 Miliar dari narkotika yang kita amankan," ungkapnya.
Suasana Kegiatan |
Berikut daftar barang bukti narkotika pada pemusnahan, diantaranya:
Narkotika jenis Kokain seberat 1106 Gram, dengan TKP Hotel Tino Pulau Letung Kab. Anambas yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022.
Pelaku inisial ES dan ER. barang bukti ini sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 33,5 gram, di pengadilan negeri sebanyak 2,5 Gram, Ini kasusnya sudah ingkrah dan bisa kita musnahkan barang buktinya sebanyak 1070 Gram.
Narkotika jenis daun ganja seberat 36,4 gram dengan mengamankan pelaku inisial RA yang terjadi di 2 TKP, yang pertama di Parit Kampung Seraya. Batu Ampar - Batam yang terjadi pada tanggal 17 agustus 2022, barang bukti tersebut di sisihkan untuk pengajuan laboratorium sebanyak 10 Gram dan di sisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 1 gram.
Baca Juga:
TKP kedua di jalan bersama KecamatanMedan Tembung - Sumut. yang tejadi pada tanggal 1 September 2022, dengan mengamankan Barang bukti ganja sebanyak 5000 Gram, dimana ini di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 71 Gram, jadi total Narkotika Daun Ganja yang di musnahkan sebanyak 6.064,8 Gram.
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.143 butir hampir 50.000 butir, dengan TKP di parkiran depan Pasific Foodcourt, Batu Ampar - Batam.
Pelaku inisial A, MK, AW, RA yang terjadi pada tanggal 19 September 2022. Yang akan di musnahkan sebanyak 49.129 Butir Pil Ekstasi, dan di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 312 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.
Jadi total yang akan di musnahkan Narkotika jenis Kokain sebanyak 1070 Gram, Narkotika jenis Daun Ganja sebanyak 6.064,8 Gram dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyal 49.129 Butir," ungkapnya.
Barang bukti Kokain sebanyak 1070 Gram ini apabila di konsumsi maka bisa menyelamatkan sebanyak 10.700 jiwa manusia dan kita asumsi kan dalam apabila di pasarkan 1 gram Rp 10 Juta maka nilainya Rp 10,7 Miliar. Narkotika jenis ganja sebanyak 6.064,8 dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 18.194,4 hingga 24.259,2 jiwa manusia.
Narkotika jenis Ekstasi 49.129 butir, Apabila di konsumsi 1 orang sebanyak maka bisa menyelamatkan 49.129 jiwa manusia, apabila di pasarkan 1 butir seharga Rp 600 Ribu perbutir maka nilai pil ekstasi sebesar Rp 30 Miliar.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Prov Kepri," terangnya.
"Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika," tutup Kapolresta Barelang Polda Kepri.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar