Pelaku Chatting Tak Senonoh, Korban Dianiaya dan Barang Dirusak


Pelaku Chatting Tak Senonoh, Korban Dianiaya dan Barang Dirusak

Pelaku Chatting Tak Senonoh, Korban Dianiaya dan Barang Dirusak
Pelaku RH

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sei Beduk AKP Betty Novia menyampaikan bahwa telah mengamankan pelaku RH (34 Tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengurusakan.

"Pelaku tersebut merupakan warga Simpang Kara - Batam Kota. Terhadap pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8  bulan," terangnya di Mapolsek Sei Beduk - Batam, (3/10).

Sebelumnya, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor/korban inisial R mendapat sebuah video dari pelaku yang berisikan jikalau pelaku selalu berharap balasan, akan tetapi korban tidak  mau lagi berhubungan dengan pelaku dikarenakan sudah memiliki Istri.

Kemudian pelaku mengirimkan stiker chatting tidak senonoh terhadap korban, dan dijawab/balas “Itu punya istrimu ya”, lalu pelaku marah, serta mengancam dan mendatangi korban.

Atas kejadian tersebut, ketika korban hendak pindah/mengungsi kerumah temannya di daerah Tanjung Uncang. Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku, dan langsung merampas barang-barang yang telah dikemas, lalu mengajak korban kembali kerumahnya dengan alasan untuk mengambil pakaian pelaku.

Setelah mengambil pakaian, pelaku kembali membahas isi chattingan sebelumnya. Lalu pelaku mencekik leher korban hingga rantai kalung terputus, sambil pelaku berkata “jangan kau bawa-bawa nama istriku”. Pelaku  juga menampar dengan kedua tangan, menarik rambut hingga meninju bagian mulut korban.

Tidak sampai disitu, pelaku juga merusak barang milik korban yang berada didalam rumahnya (1 unit TV 30 inchi, Speaker Aktif, 2 unit Handphone. Total kerugian materi sebesar Rp.5.500 Ribu. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Berikutnya, pada hari Jumat (30/9), sekira pukul 14.10 WIB, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari korban, bahwa diduga pelaku sedang berada di dalam rumah korban di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012, Sei Beduk. Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama