Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dan Pelaku serta Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku (anak dibawah umur) dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Terkait hal itu, Kapolsek Sei Beduk, AKP.Betty Novia menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni AJP (16 tahun) dan MIN (16 tahun), para pelaku tersebut merupakan warga Mangsang - Sei Beduk, dan warga Bengkong.
Kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat (7/10/22) sekira pukul 16.45 WIB, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Senin (26/9/22) sekira pukul.11.00 WIB, saat Pelapor yang menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village, Belian saat hendak pulang mendapati sepeda motornya Merk Honda Beat warna merah putih tidak ada di tempat parkiran tersebut atau telah hilang.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 8 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," terangnya di Mapolsek Sei Beduk - Batam, (21/10).
Berikutnya, terkait kronologi kejadian penangkapan para pelaku, Kanit Reskrim, Iptu.Yustinus Halawa, SH, MH menjelaskan bahwa berawal dari pelaku inisial AJP, yang sudah di amankan duluan oleh Unit Opsnal, kemudian AJP mengakui perbuatannya tersebut dilakukann bersama satu orang temannya inisial MIN.
Pada hari Sabtu (15/10/22), pelaku MIN diamankan di Seputaran Pasar Panglong, Batu Besar - Nongsa. Dan setelah dilakukan interogasi Kedua pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. "Korban bernama BA (25 Th) merupakan warga Sungai Panas. Terhadap para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk," ungkapnya.
Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
1 Unit Honda Beat Warna Merah Putih No.pol : BP 2788 HO, No.Ka :MH1JM2122JK072872 No.Sin :JM21E2049587 milik korban BA (25 Th).
Barang bukti hasil pengembangan, diantaranya:
1 Unit Yamaha Jupiter ( Hitam ), No. Rangka : MH35TP0096K827600, No.Mesin : 5TP-1011756
1 Unit Yamaha Vega ( Hitam ), No. Rangka : MH34D700280843207, No.Mesin : 4D7-843270
1 Unit Yamaha Force One ( Hitam ), No.Rangka : MH34NS00J2K686718, No.Mesin : 4WH-364024
"Terhadap para pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tutupnya.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar