B (baju merah) dan S (baju ungu) pasangan yang diduga melakukan nikah siri- |
Namun meski telah hampir 3 jam melakukan rundingan, mediasi yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pada Jum'at (21/10/2022), belum menemui kesepakatan.Hal ini dikarenakan keluarga B selaku pihak pria, menolak gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh keluarga S.
Sebelumnya dikabarkan bahwa telah terjadi pernikahan siri antara B dengan S sekitar 2 tahun yang lalu di salah satu desa di Kecamatan Bunguran Timur. Namun hal itu baru diketahui oleh pihak keluarga S, setelah 2 tahun berjalan. Dan orang tua dari S menolak untuk mengakui pernikahan antara putri mereka dengan B yang berstatus suami orang. Lalu keluarga S menuntut agar B bertanggung jawab, dengan tuntutan yang diajukan oleh keluarga S.
Namun sayangnya dalam pertemuan yang juga dihadiri Babinsa setempat,Kepala Dusun, ketua Karang Taruna, Ketua RT dan RW setempat itu B, hanya menyanggupi 1 tuntutan dari keluarga S, yakni untuk menghapus semua foto dan video S dari HP dan media sosial. Sementara tuntutan agar B mengundurkan diri dari pekerjaannya, pria yang berstatus PTT Pemkab Natuna ini menolak, dengan alasan ia seorang kepala keluarga.
" Saya keberatan, karena saya adalah kepala keluarga dan dengan penghasilan dari pekerjaan inilah saya menghidupi keluarga," ujar B.
Mengingat tidak adanya kesepakatan antara keduabelah pihak, pihak Dusun minta agar B dapat untuk pindah tempat tinggal sementara waktu. Hal itu guna menghindari terjadinya perselisihan yang lebih besar antara kedua keluarga, mengingat rumah keluarga B dan S bersebelahan.
Namun B tetap bersikeras menolaknya, dan akan tetap tinggal dirumah tersebut. Menyikapi penolakan dari B, Mar selaku paman dan juru bicara dari Keluarga S mengatakan pihaknya akan bermusyawarah dengan keluarga, untuk mengambil langkah selanjutnya, guna menanggapi penolakan B atas tuntutan mereka.
" Kami akan pikirkan lagi, bermusyawarah dulu dengan keluarga untuk langkah selanjutnya," kata Mar.
Sementara itu baik Kepala Desa Cemaga, Fiter Hadison maupun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cemaga Asnawi, menyerahkan krputusan selanjutnya kepada kedua keluarga. Sedangkan mengenai pernikahan sirri antar B dan S, dinyatakan tidak sah dan tidak pernah terjadi.
" Kita berharap kedua keluarga dapat berdamai, keputusan kita serahkan kepada keduanya. Yang terpenting kita telah mencoba untuk memediasi kedua keluarga," tutup Asnawi Kepala KUA Bunguran Selatan.
(Piston)
Posting Komentar