Komisi III DPRD Kepri Terima Kunker Dewan Energi Nasional, Bahas Soal Urgensi Perda RUED


Komisi III DPRD Kepri Terima Kunker Dewan Energi Nasional, Bahas Soal Urgensi Perda RUED

 Pertemuan Komisi III DPRD Kepri dengan Dewan Energi Nasional,
Jumat 14 November 2022 di Batam, Kepulauan Riau
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Upaya mendukung percepatan penyusunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional (DEN) di Batam, Pada Jumat (14/10/22) bertempat dikantor Perwakilan Provinsi Kepri Gedung Samsat Kepri di Batam Center, Batam Kepulauan Riau.


Pada Kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa penyusunan Perda RUED merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, fungsinya untuk panduan dalam mengelola energi di daerah.

“Penyusunan Perda RUED amanat dari UU No 13 tahun 2007 untuk mempermudah penyusunan RUEN dan RUED kemudian diterbitkan PP 1 tahun 2014 Dan PP No 12 tahun 2017 tentang rencana RUEN pasal 3 ayat 2 memyebutkan RUEN menjadi RUED disusun oleh pemerintah Daerah satu tahun setelah keluar PP No 12 tahun 2017 tersebut harus dilaksanakan. Hal ini juga telah dilakukan sejak 2018 namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena terkendala dengan anggaran, dengan ini Pemerintah Provinsi diharapkan supaya dapat menganggarkan anggaran untuk tahun 2023,”ujar Nyangnyang Haris Pattimura Politisi Partai Gerendra itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan, Ranperda RUED di Kepri sudah masuk dalam Bapemperda dan menjadi salah satu Perda yang menjadi prioritas pembahasan.

“Kami tidak tahu kenapa tidak pernah masuk ke dalam pembahasan APBD, atau memang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bisa melihat urgensi dari RUED ini,”ucap Irwansyah.

Irwansyah juga mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang selama ini dianggap merugikan daerah. Banyak regulasi pusat yang tidak mendukung kebijakan daerah, hal ini dianggap menghambat terutama dalam pengelolaan energi baru terbarukan oleh daerah.

Senada dengan Irwansyah, anggota Komisi III Sugianto menjelaskan bahwa permasalahan energi di Kepri masih belum terselesaikan. Ia mencontohkan energi listrik di Batam yang saat ini masih pas-pasan.

Anggota Komisi III, Yusuf menyampaikan bahwa DEN harus bisa menjelaskan pentingnya RUED ini bagi daerah terkhusus di Kepri.

“Selanjutnya setelah adanya RUED ini nantinya apakah akan ada potensi baru yang bisa digali terutama untuk menambah PAD kita,”ujarnya.

Sementara Ketua Rombongan DEN Musri mengatakan pihaknya berharap bahwa RUED di Provinsi Kepulauan Riau bisa dilaksanakan pada tahun 2023. Saat ini sendiri sudah ada 27 provinsi yang telah menetapkan RUED, satu provinsi dalam proses Paripurna, empat provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2022 dan dua provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2022 dan akan melakukan pembahasan.

“Kami berharap Kepri jangan jadi yang terakhir dalam menetapkan RUED,”ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Kepri merupakan salah satu yang memiliki potensi besar dalam RUED. Selain letaknya yang strategis sebagai salah satu gerbang negara, Kepri juga memiliki sumber daya yang berlimpah.

Anggota Pemangku Kebijakan (APK) DEN Yusra Khan menjelaskan substansi isi RUED provinsi terdiri dari batang tubuh, sistematika sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2014 dan matriks program kegiatan.

“Nah masukan-masukan dan keluhan dari daerah ini nantinya bisa dituangkan dalam RUED sehingga bisa dicari penyelesaiannya oleh pusat,”tambahnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Kuntum Purnomo yang turut hadir menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu penyesuaian karena memang RUED ini sudah diajukan sejak 2018. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas ESDM Supardi, pembahasan RUED saat ini terkendala dengan anggaran.

“Hingga tahun ini belum ada dianggarkan untuk pembahasan RUED dan kemungkinan di tahun 2023 juga tidak masuk,”Tutupnya

Hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi III, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Untung Purnomo dan Sekretaris Dinas ESDM Supardi

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama