Keenakan Mencuri, Pelajar SMK Batam Sikat HP Teman dan Tetangganya


Keenakan Mencuri, Pelajar SMK Batam Sikat HP Teman dan Tetangganya

Keenakan Mencuri, Pelajar SMK Batam Sikat HP Teman dan Tetangganya
Salah Satu Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang (pelajar Sekolah Menengah Kejuruan/SMK) pelaku tindak pidana pencurian handphone.

Terkait hal itu, Kapolsek Sei Beduk, AKP.Betty Novia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Anak Pelapor telah kehilangan 1 unit handphone (merk Samsung Warna Hitam) yang di simpan  di meja belajar.

Saat anak pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar,  mendapati handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang.

"Dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp.1.500 Ribu. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," terangnya, (15/10).

Pelaku I
Lanjutnya, pada hari Kamis (13/10), berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu. Yustinus Halawa SH, MH mendatangi TKP Pencurian tersebut.

Di lokasi TKP, petugas mengamankan pelaku RH (16 tahun) , bersama MD (16 tahun), sdari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone Merk Samsung Warna Hitam Nomor IMEI : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193 berserta barang bukti dan menurut keterangan dari pihak sekolah sudah 4 unit handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3.

"Setelah di lakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 Unit Handphone milik siswa lainnya dan sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk," terangnya.

Pelaku II
Lanjutnya lagi, kemudian terhadap pelaku RH juga melakukan pencurian 1  unit hp milik tetangganya di Kavling Sei Daun. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

"Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni  4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16 tahun), dan KK (46 tahun) yang merupakan tetangga pelaku MD (16 tahun) di kavling Sei Daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10 Juta," tutup Kapolsek Sei Beduk.

Polsek Sei Beduk
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama