ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan membantah dan
melakukan klarifikasi kronologi kejadian atas pemberitaan penelantaran pasien
yang mengalami kebutaan setelah pemberian vaksin booster.Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Asahan Syamsuddin-
Klarifikasi dilakukan, sebab adanya berita yang dimuat, pada
Sabtu 15 Oktober 2022, pada salah satu media online yang memuat tulisan berisi
tudingan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga telah menelantarkan
pasien atas nama Buyung Lubis, Usia 63 Tahun warga Kelurahan Tegal Sari,
Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Atas tudingan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Asahan melalui Kabid Yankes drg. Harles Ramdani Sinulingga menyampaikan
klarifikasi, bahwa hal tersebut bukan merupakan fakta yang sesungguhnya.
Kronologis kejadian sebenarnya terjadi, bahwa kebutaan yang dialami pasien
tersebut bukan merupakan efek dari penggunaan vaksin booster sesuai yang
disampaikan oleh dr. Lili Rahmawati.
“Kita telah bekerjasama dengan Komda KIPI (Kejadian Ikutan
Pasca Imunisasi) yaitu dr. Lili Rahmawati beserta Tim yang telah memeriksa
serta meneliti hasil pemeriksaan terkait kondisi pasien. Hasil pemeriksaan
disampaikan kepada keluarga bapak Buyung Lubis bahwa kebutaan yang terjadi
bukan karena vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Ramdani juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya yakni pasca mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh salah satu OKP di Kabupaten Asahan, Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 Jam 13.00 WIB, bapak Buyung Lubis ikut sebagai Peserta Vaksinasi Booster 1 Dengan Jenis Vaksin Pfizer dan Pelaksanaan Sudah sesuai SOP dengan Skrining dan Wawancara oleh Petugas. Namun, sekitar jam 18.00 WIB. lanjut Ramdani, setelah pelaksanaan vaksinasi pasien tidak dapat melihat. Selanjutnya di hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pasien dibawa ke rumah sakit H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dan oleh Dokter Spesialis Mata di Rujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan agar mendapat penanganan lebih serius. dengan peralatan yang terbaik, namun pihak keluarga tidak bersedia. Namun, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, Jam 10.00 WIB pasien di bawa pihak keluarga ke Puskesmas Gambir Baru untuk meminta pertanggung jawaban dan oleh pihak Puskesmas diarahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Sabtu 3 September sekira Jam 11.00 Wib Dinkes
mengarahkan berobat ke Puskesmas Gambir Baru dan sekitar Jam 15.00 WIB, pasien
di anjurkan Dinkes di rawat inap di RSUD HAMS yang di dampingi oleh anaknya
beserta tim Dinkes.
Hari Senin tanggal 5 September 2022 bapak Buyung Lubis
dirujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih
intensif dan diantarkan langsung oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Asahan.
Selanjutnya, atas saran dari Dokter Spesialis Mata disana,
bapak Buyung dirawat selama 3 hari untuk pemberian suntikan setiap 6 jam.
“Selama perawatan pasien di Medan, biaya perawatan dan biaya
hidup pasien kita tanggung sepenuhnya, karena itu merupakan tanggung jawab
kita,”ujar Ramdani.
Sehubungan dengan kondisi kesehatan yang mulai membaik, dan
oleh pihak Rumah Sakit SMEC Medan membolehkan pasien untuk kembali, dengan
catatan harus kontrol ulang pada waktu yang ditentukan, tanggal 8 September
2022, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menjemput langsung bapak Buyung Lubis
dan mengantarkan beliau untuk pulang kerumahnya di Kisaran.
Selanjutnya, tanggal 19 September 2022, Dinas Kesehatan
Kabupaten Asahan kembali mengantarkan bapak Buyung Lubis ke Rumah Sakit SMEC
Medan untuk kontrol ulang dan dilakukan scaning Di Rumah Sakit Materna Medan
dengan hasil ditemukan adanya gangguan pada syaraf mata. Atas saran dari Dokter
Spesialis Mata di Medan, bapak Buyung Lubis dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf
dan karena di Kisaran ada Dokter Spesialis Syaraf maka bapak Buyung Lubis rencananya
dibawa pulang ke Kisaran, tapi anaknya meminta orang tuanya dirawat kembali di
Rumah Sakit Mata SMEC, namun setelah komunikasi antara Tim dari Dinas Kesehatan
dengan anak pasien serta mempertimbangkan anjuran Dokter bahwa pasien dapat
rawat jalan dan di rujuk ke Dokter Spesialis Syaraf, akhirnya oleh Tim dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pasien dibawa pulang ke Kisaran,” kata
Ramdani.
Masih menurut Ramdani, hari Rabu (22/09/2022), bapak Buyung
Lubis dibawa kembali ke Rumah Sakit Materna Medan yang tetap difasilitasi Dinas
Kesehatan Kabupaten Asahan untuk melakukan foto MRI di kepala dan saran dokter
agar dirujuk ke Dokter Syaraf.
Selanjutnya, hari Selasa (27/09/2022) bapak Buyung Lubis,
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diantarkan ke Rumah Sakit Haji Abdul
Manan Simatupang Kisaran dan dirawat selama 8 Hari. Hari Kamis tanggal 6
Oktober 2022 bapak Buyung Lubis dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan dan dirawat
dengan diagnosa peradangan pada persyarafan mata serta di lakukan foto thorax
karena ada keluhan sesak.
Dan pada tanggal 18 Oktober 2022, bapak Buyung Lubis akan
dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, tapi anaknya menolak dengan alasan
yang mengantarkan bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, atas keberatan
tersebut pihak Rumah Sakit Haji Medan sudah memberi penjelasan, namun anak
pasien tetap menolak. Akhirnya Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan berangkat
ke Medan untuk mengantarkan pasien ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sehubungan dengan Peraturan BPJS Kesehatan, bahwa pasien yang
menggunakan BPJS tidak dapat berobat di 2 Poliklinik yang berbeda dalam hari
yang sama, maka bapak Buyung Lubis dibawa kembali ke Kisaran, namun anak dari
pasien menolak kembali ke rumah yang biasa ditempati dengan alasan sudah ada
yang menempati, maka tim berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan
menempatkan mereka di Rumah Penampungan Dinas Sosial Kabupaten Asahan.
“Namun anaknya tetap menolak dan meminta agar orang tuanya di
opnamekan di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Dan sudah
kita jelaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena untuk opname
harus ada indikasi, sementara kondisi kesehatan pasien sudah membaik dan
anaknya tidak bersedia maka bapak Buyung di bawa kembali ke rumahnya,”pungkas
Ramdani.
Mengakhiri keterangannya, Ramdani menegaskan, bahwa pihak
Dinas Kesehatan tidak pernah menelantarkan pasien tersebut.
“ Tidak benar bahwa kami menelantarkan pasien tersebut, bahkan
selama pasien menjalani perawatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tetap
melakukan pendampingan dan menanggung segala biaya yang timbul, bahkan kami
juga memfasilitasi pasien untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Asahan
Syamsuddin dalam keterangannya sangat menyayangkan pihak media yang tidak
meminta konfirmasi langsung dari kedua belah pihak, pasien dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Asahan.
“Seyogyanya, media harus meminta keterangan dari kedua belah
pihak, agar berita yang dimuat dan ditayangkan adalah fakta yang riil, sehingga
tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”ujar Syamsuddin. Senin ( 31/10/2022).
( Sarifah SH)
Posting Komentar