Suasana Ungkap Kasus |
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, Iptu.Sugiono menyampaikan bahwa pelaku HS als P (56 tahun) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga (20 tahun)/korban hingga hami 5 bulan.
"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban (memiliki kekurangan jasmani/tunarungu/wicara) muntah-muntah yang selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke Puskesmas," terangnya dalam ungkap kasus, (17/10).
Sambungnya, setelah diperiksa oleh dokter melalui USG di Puskesmas Kawal, ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada pelaku, dan pelaku pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan Maret 2022, selanjutnya bulan April 2022. Terakhir pada akhir bulan April 2022," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan, dan saat ini di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya mewakili Kapolres Bintan.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar