Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pada kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dan Kabag Pengawasan dan Penyidikan Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Dan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekdako Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Kasi Barang BB Kejaksaan Negeri Batam, di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (5/10).
Terkait kegiatan, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
"Pemusnahan BMN dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
Kepala KPU BC Tipe Batam dan Dirjen BC RI |
Sambungnya, pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022.
Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak, yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter.
"Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp 242,71 Miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 65,5 Miliar," jelasnya lagi.
Suasana Kegiatan |
Lanjutnya, BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
"Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 10,01 Miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,13 Miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan," tutup Kepala KPU BC Tipe B Batam.
KPU BC Tipe B Batam
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar