Photo ilustrasi- |
Viral di beberapa media Online di
Kabupaten Mesuji terkait sebuah proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di
RK 06, RT 05, Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya dapat kritikan pedas dari
warga sekitar.]
Warga setempat menilai proyek pembangunan
gorong-gorong itu melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP). Pasalnya pembanguanan proyek tersebut telah berjalan 6 bulan,
namun proyek belum selesai sementara dari awal pembangunan proyek tersebut,
pihak pembangun tidak memasang plang proyek yang berisikan detail anggaran dan
masa pengerjaan serta asal anggaran dari mana.
Pasalnya proyek gorong-gorong yang
menggunakan anggaran Dana Desa(DD) tersebut tidak terdapat papan nama sebuah
proyek atau prasasti proyek.
Warga sekitar yang tak ingin
disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut diduga dari Dana Desa.
"Ya mas, Gorong-gorong di situ
gak segera diselesaikan pengerjaannya, apa kendalanya saya juga kurang tau mas.
seharusnya Kepala Desa Sinarlaga seharusnya transparan dan harus pasang papan
nama sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, agar semua warga mengetaui dan
jelas berapa besar biaya atau angaran yang digunakan serta tau proses pembangunan
proyek tersebut, “ ucapnya kepada media ini.
Ia berharap agar pihak pemerintah
Kabupaten Mesuji melalui dinas terkait dapat memantau atau mengecek setiap
pembangunan yang dilakukan oleh pihak pembangun, agar tidak terjadi korupsi
dalam pembangunannya.
( Tim)
Posting Komentar