Wakil Bupati saat Pengukuhan- |
Pengukuhan ini berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.2-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Nomor 100.3-BKD-Tahun 2022 tentang
pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Asahan pada
bimbingan dan arahannya menyampaikan pidato Bupati Asahan yang mengatakan
bersama-sama telah kita ikuti proses Pengukuhan Dalam Jabatan dengan
pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati
Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan.
Selanjutnya Peraturan Bupati
Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2022
tentang perubahan Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22
Tahun 2022 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan.
Kemudian Wakil Bupati mengatakan
adapun perubahan yang terjadi adalah perubahan nama Perangkat Daerah pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan Menjadi Dinas Penanaman Modol dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten
Asahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas
Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Asahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah
kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Perubahan
Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit
Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan, Perubahan Nomenklatur
Bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan.
Seterusnya perpindahan urusan
pada tugas fungsi Perangkat Daerah yang menangani perindustrian, dimana urusan
perindustrian pada awalnya berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan
beralih ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sehingga dengan
demikian Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan berubah nama menjadi
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan sedangkan Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tetap dengan nama Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Asahan.
Kemudian Wakil Bupati mengatakan
pengukuhan ini juga berdasarkan keputusan kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002
tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 pada bagian II tentang
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan
Struktural Angka 5 Huruf B yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau
perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan
diambil sumpahnya kembali.
"Berpedoman pada ketentuan
tersebut, maka saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kembali mengambil
sumpah dan melantik para pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur
jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, selain itu pengambilan
sumpah dan pelantikan ini sebagai upaya pembinaan karier untuk meningkatkan
pencapaian kinerja perangkat daerah", harap Wakil Bupati.
Selanjutnya Wakil Bupati meminta,
agar saudara menyampaikan informasi tentang perubahan nomenklatur saudara
dengan Instansi Daerah, Provinsi dan Pusat yang berhubungan dengan garis
koordinasi kerja saudara agar tercipta tertib administrasi sebagaimana yang
kita inginkan bersama.
Harapan saya pada saudara-saudara
yang dikukuhkan (dilantik hari ini), agar euforia yang anda rasakan hari ini
dapat terus dipertahankan dan diwujudkan pada pelaksanaan tugas-tugas jabatan
saudara nantinya, dalam bentuk inovasi inovasi dan kreativitas untuk membentuk
program-program kerja baru yang lebih inovatif dan spektakuler serta dapat
dirasakan masyarakat kemanfaatannya.
Kepada seluruh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dikukuhkan (dilantik), hari
ini, Wakil Bupati berharap, agar saudara sekalian dapat bekerja dengan
sebaik-baiknya, tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan berpedoman pada “3T”
yaitu Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan dan Tertib dalam penglolaan keuangan anggaran.
"Dengan mempedomani 3T
tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga visi menciptakan masyarakat Asahan
Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat terwujud dengan baik", harap
Wakil Bupati.
Terakhir, Wakil Bupati
mengingatkan kepada kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan
mewujudkannya dalam bentuk prestasi kerja dan kebermanfaatan saudara bagi
masyarakat Asahan pada jabatan yang saudara emban saat ini.
Dikesempatan ini para peserta
pengukuhan diberikan tausiyah agama oleh Al-Ustadz Aswiluddin Rambe yang
mengatakan, kita harus bertanggungjawab dengan amanah jabatan yang diberikan,
jalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kita juga harus saling
mengingatkan satu dengan yang lain, agar tidak terjadi keselahan dalam
melaksanakan tugas", ucap Aswaluddin Rambe menutup tausiyahnya.
Terlihat Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama dan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang
Kabupaten Asahan menandatangani fakta intergritas dengan Wakil Bupati Asahan
disaksikan oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Ketua I
Bidang Pembinaan Karekater Keluarga TP PKK Kabupaten Asahan Ny Yusnila Indriati
Taufik beserta pengurus dan tamu undangan lainnya.
( Sarifah HS)
Posting Komentar