Suasana Kegiatan di Gedung KPK (23/9) |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pelaku SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.
Penahan terhadap pelaku SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam perkara tersebut, SD melalui pelaku lainnya ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 800 Juta. Dan uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah SGD 202.000,- ( sekitar Rp 2,2 Miliar).
Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata dalam aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.
Pelaku SD |
Kronologis kejadian, sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan pada 21 September 2022, di wilayah Jakarta dan Semarang. KPK mengamankan sejumlah 8 orang yakni DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; EW Panitera MA; AB dan NA selaku PNS MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; serta YP dan ES selaku Pengacara.
Dalam perkara ini, HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya YP dan ES mengajukan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID.
Pelaku YP dan ES diduga melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim agar bisa mengondisikan putusannya.
Selanjutnya YP dan ES bersepakat dengan DY, melalui adanya pemberian sejumlah uang. DY turut mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Dimana DY dan pelaku lainnya diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA.
Pelaku YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- ( Rp 2,2 Miliar). Kemudian dilakukan pembagian yaitu DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 Juta, MH sekitar Rp 850 Juta, ETP sekitar Rp 100 Juta, dan SD sekitar Rp 800 Juta yang penerimaannya melalui ETP.
Sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.
Atas perbuatannya para pelaku HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pelaku SD, DY, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jubir KPK RI
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar